Bersiaplah! Dalam satu atau dua minggu ke depan, Indonesia akan kembali ke tahun 1995.
Bukan mesin waktu yang akan membawa kita kembali ke masa 19 tahun
lalu itu, tapi Internet. Dan dalam waktu satu atau dua minggu yang akan
datang, kita bisa saja mengalami suasana tahun 1995 ketika Internet
belum ada di Indonesia.
Mengapa bisa begitu? Penyebabnya adalah kekhawatiran para
penyelenggara layanan Internet (internet service provider- ISP) terhadap
putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis penjara 8 tahun kepada
mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto.
Indar dituduh telah melakukan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G
di PT Indosat. Selama beroperasi, IM2 memang tidak memiliki izin
frekuensi 3G sehingga menyewa bandwidth kepada Indosat. Cara ini oleh
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dianggap sebagai sebentuk korupsi. Bahkan
setelah Indar mengajukan kasasi ke MA, putusannya tetap sama.
Keputusan itu membuat para pengusaha ISP khawatir, terlebih lagi
apabila ternyata keputusan yang sama juga berlaku pada ISP lain yang
menggunakan model bisnis serupa dengan IM2. Pasalnya, itu berarti mereka
juga bisa jadi dipenjarakan seperti Indar.
Alih-alih disebut sebagai pelanggar hukum, para pengusaha ISP di
Indonesia yang jumlahnya sekitar 200 itu berniat untuk mematikan layanan
Internetnya. Kalau ini terjadi, sekitar 71 juta pengguna Internet di
Indonesia tidak akan bisa online sama sekali karena tidak ada ISP yang
menyediakan bandwidth.
Penyedia layanan internet (ISP) di Indonesia siap matikan layanan
mereka jika model bisnis yang selama ini ditekuni salahi aturan. Para
pemain ISP tidak ingin berakhir di ‘hotel prodeo’ seperti nasib nahas
yang dilakoni Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto.
Jika semua ISP lokal ‘mogok’, maka Indonesia bisa ‘kiamat internet’. Apa
sedianya pemicunya?
Onno Widodo Purbo
berujar jika apa yang dilakukan ISP hanya semata-mata sebagai bentuk
kepatuhan terhadap hukum. Bukan bentuk protes melainkan sikap ‘hormat’
pada keputusan pengadilan. Para pemain ISP tidak ingin dipenjara seperti
Indar. Daripada menyalahi aturan lebih baik mematikan layanannya.
Sebagaimana diketahui, keputusan Pengadilan Tinggi menvonis Dirut IM2
Indar Atmanto bersalah karena kasus pengadaan frekuensi 3G. Onno
berpendapat jika tidak ada keharusan sebuah ISP memiliki izin frekuensi
3G. ISP bisa menyewa bandwith secara sah ke operator 3G tanpa perlu izin operasi frekuensi.
Ketua Umum APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia),
Semmy Pangerapan berujar jika seluruh ISP yang tergabung dalam APJII
akan menghentikan layanan internet
mereka jika fatwa yang dimintakan ke MA atas kasus IM2 berlaku untuk
semua ISP Indonesia. Sebab, mereka miliki model bisnis serupa dengan
IM2.
“Kami semua (para penyelenggara ISP) ingin taat hukum, tidak mau menjadi napi, daripada masuk penjara, lebih baik kami matikan saja koneksi internetnya” kata Semmy pada Tribun News dikutip Rabu (24/9).Source
0 komentar :
Post a Comment