Saturday, September 27, 2014

Internet di Indonesia hanya tinggal 2 Minggu Lagi

Internet Indonesia



Bersiaplah! Dalam satu atau dua minggu ke depan, Indonesia akan kembali ke tahun 1995.
Bukan mesin waktu yang akan membawa kita kembali ke masa 19 tahun lalu itu, tapi Internet. Dan dalam waktu satu atau dua minggu yang akan datang, kita bisa saja mengalami suasana tahun 1995 ketika Internet belum ada di Indonesia.
Mengapa bisa begitu? Penyebabnya adalah kekhawatiran para penyelenggara layanan Internet (internet service provider- ISP) terhadap putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis penjara 8 tahun kepada mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto.
Indar dituduh telah melakukan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G di PT Indosat. Selama beroperasi, IM2 memang tidak memiliki izin frekuensi 3G sehingga menyewa bandwidth kepada Indosat. Cara ini oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dianggap sebagai sebentuk korupsi. Bahkan setelah Indar mengajukan kasasi ke MA, putusannya tetap sama.
Keputusan itu membuat para pengusaha ISP khawatir, terlebih lagi apabila ternyata keputusan yang sama juga berlaku pada ISP lain yang menggunakan model bisnis serupa dengan IM2. Pasalnya, itu berarti mereka juga bisa jadi dipenjarakan seperti Indar.
Alih-alih disebut sebagai pelanggar hukum, para pengusaha ISP di Indonesia yang jumlahnya sekitar 200 itu berniat untuk mematikan layanan Internetnya. Kalau ini terjadi, sekitar 71 juta pengguna Internet di Indonesia tidak akan bisa online sama sekali karena tidak ada ISP yang menyediakan bandwidth.

Penyedia layanan internet (ISP) di Indonesia siap matikan layanan mereka jika model bisnis yang selama ini ditekuni salahi aturan. Para pemain ISP tidak ingin berakhir di ‘hotel prodeo’ seperti nasib nahas yang dilakoni Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto. Jika semua ISP lokal ‘mogok’, maka Indonesia bisa ‘kiamat internet’. Apa sedianya pemicunya?
Onno Widodo Purbo berujar jika apa yang dilakukan ISP hanya semata-mata sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum. Bukan bentuk protes melainkan sikap ‘hormat’ pada keputusan pengadilan. Para pemain ISP tidak ingin dipenjara seperti Indar. Daripada menyalahi aturan lebih baik mematikan layanannya.
Sebagaimana diketahui, keputusan Pengadilan Tinggi menvonis Dirut IM2 Indar Atmanto bersalah karena kasus pengadaan frekuensi 3G. Onno berpendapat jika tidak ada keharusan sebuah ISP memiliki izin frekuensi 3G. ISP bisa menyewa bandwith secara sah ke operator 3G tanpa perlu izin operasi frekuensi.
Ketua Umum APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia), Semmy Pangerapan berujar jika seluruh ISP yang tergabung dalam APJII akan menghentikan layanan internet mereka jika fatwa yang dimintakan ke MA atas kasus IM2 berlaku untuk semua ISP Indonesia. Sebab, mereka miliki model bisnis serupa dengan IM2.
“Kami semua (para penyelenggara ISP) ingin taat hukum, tidak mau menjadi napi, daripada masuk penjara, lebih baik kami matikan saja koneksi internetnya” kata Semmy pada Tribun News dikutip Rabu (24/9).
 Source

Ditulis Oleh : Bagus F // 12:06 PM
Kategori:

0 komentar :

Post a Comment